PBI
Peraturan Badan Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA...
Pasal 22
BAB 2 — PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA
Ketentuan mengenai batas waktu pemenuhan persyaratan izin operasional systematic internalisers sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/20/PADG/2019 tanggal 31 Oktober 2019 tentang Systematic Internalisers disesuaikan menjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2020.
