Pasal 21
BAB 2 — PENYESUAIAN PELAKSANAAN BEBERAPA KETENTUAN BANK INDONESIA
(1) Ketentuan mengenai batas waktu pemenuhan kepemilikan sertifikat tresuri sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf b dan huruf c Peraturan Bank INDONESIA Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar disesuaikan menjadi paling lambat tanggal 31 Desember 2020. (2) Ketentuan mengenai batas waktu penyampaian prosedur internal kode etik pasar untuk pertama kali
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/21/PADG/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/5/PADG/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar disesuaikan menjadi paling lambat disampaikan tanggal 31 Desember 2020.
