PBI
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 49
BAB 8 — PENGEMBANGAN LAYANAN BANK ACCD INDONESIA
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48dikenaisanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
