PBI
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 47
BAB 8 — PENGEMBANGAN LAYANAN BANK ACCD INDONESIA
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat menyelenggarakan layanan kegiatan keuangan dan Transaksi Keuangan tertentu untuk kepentingan pelaksanaan LCS agar terkoneksi dengan fitur, jenis, layanan, dan/atau fasilitas dari produk dan/atau aktivitas jasa sistem pembayaran.
(2) Penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA di bidang sistem pembayaran.
BABIX STANDARD OPERATING PROCEDURE
