PBI
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 38
BAB 4 — UNDERLYING TRANSAKSI
(1) Bank ACCD INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 37 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksisebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
