Pasal 37
BAB 4 — UNDERLYING TRANSAKSI
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 wajib memiliki Underlying Transaksi yang dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Transaksi Keuangan dengan kriteria tertentu. (3) Nominal Pembiayaan dan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi. (4) Jangka waktu Pembiayaan dan Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria Transaksi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
