PBI
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 22
BAB 3 — KEGIATAN KEUANGAN DAN TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD INDONESIA
(1) Penyelesaian transaksi secara tunai untuk rupiah harus dilakukan di INDONESIA. (2) Penyelesaian transaksi secara tunai untuk mata uang Negara Mitra dapat dilakukan dengan kriteria tertentu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. penyelesaian transaksi secara tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
