PBI
Peraturan Badan Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN TRANSAKSI BILATERAL...
Pasal 21
BAB 3 — KEGIATAN KEUANGAN DAN TRANSAKSI KEUANGAN BANK ACCD INDONESIA
(1) Bank ACCD INDONESIA dapat melakukan transfer dana dalam rupiah dengan ketentuan sebagai berikut: a. antarrekening SNA Rupiah; dan/atau b. dari rekening SNA Rupiah ke rekening non-SNA Rupiah baik di Bank ACCD maupun non-Bank ACCD. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer dana baik dalam rupiah maupun dalam mata uang Negara Mitra diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
