Pasal 21
(1) Bagi BUS dan UUS yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah, Bank INDONESIA dapat memberikan insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah terhadap
bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara sukarela oleh Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2020.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2020
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Juli 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
