PBI
Peraturan Badan Nomor 22-10-pbi-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK...
Pasal 11
(1) BUS dan UUS wajib memenuhi GWM dalam rupiah. (2) BUS dan UUS yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib memenuhi GWM dalam valuta asing. (3) Penempatan GWM dalam: a. rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2), oleh BUS dan UUS menggunakan prinsip wadi’ah yad amanah khusus.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
