PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 8
BAB 3 — PENYUSUNAN LAPORAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU KOREKSI LAPORAN
(1) Dalam hal terdapat kesalahan pada Laporan yang telah disampaikan, Pelapor wajib menyampaikan koreksi Laporan. (2) Koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar: a. inisiatif Pelapor; b. hasil audit oleh akuntan publik; atau c. temuan Bank INDONESIA, dan/atau otoritas lainnya.
