Pasal 7
BAB 3 — PENYUSUNAN LAPORAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU KOREKSI LAPORAN
(1) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan oleh Pelapor yang memiliki kewajiban penyampaian Laporan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA. (2) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpusat oleh Pelapor yang meliputi: a. kantor pusat bank atau kantor koordinator yang ditunjuk; b. unit usaha syariah; dan c. kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
(3) Dalam hal Laporan belum dapat disampaikan oleh Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Laporan disampaikan oleh masing-masing kantor cabang Pelapor. (4) Dalam hal Laporan disampaikan oleh masing-masing kantor cabang Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA disertai dengan rencana tindak yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
