PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 47
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mulai berlaku sejak kewajiban penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
