Pasal 46
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2006 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4629) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5240); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 205, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4950) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/2/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5113);
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5194); d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5349); dan e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5437), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data bulan September 2020.
