PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PELAPOR
(1) Pelapor wajib menunjuk petugas dan penanggung jawab Laporan. (2) Penunjukan petugas dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahannya disampaikan secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (3) Penunjukan petugas dan penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi dan/atau menghilangkan tanggung jawab direksi Bank atau pimpinan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pendaftaran petugas dan penanggung jawab diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
