PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PELAPOR
(1) Pelapor wajib menyusun dan menyampaikan Laporan kepada Bank INDONESIA. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun dan disampaikan secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu.
