Pasal 15
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU KOREKSI LAPORAN
Penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Juni 2020 sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pelapor dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk 1 (satu) periode penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, huruf c, dan huruf d dalam hal Laporan dan/atau koreksi Laporan diterima oleh Bank INDONESIA dalam periode keterlambatan yaitu sampai dengan 2 (dua) hari setelah batas waktu penyampaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d; b. dalam hal batas akhir periode keterlambatan penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur nasional maka batas akhir periode keterlambatan penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan yaitu Hari Kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank INDONESIA; c. Pelapor dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dalam hal Bank INDONESIA belum menerima Laporan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pasal 14 ayat (1) huruf a; d. Pelapor yang dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diberikan pemberitahuan tertulis; dan e. Pelapor yang dinyatakan tidak menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf c diberikan pemberitahuan tertulis.
