Pasal 14
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor harus menyampaikan Laporan dan/atau koreksi Laporan untuk data akhir bulan Desember 2019 sampai dengan data akhir bulan Agustus 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dalam batas waktu yang ditetapkan Bank INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut: a. batas waktu penyampaian Laporan secara harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a yaitu pukul 23.59 WIB, pada setiap hari kerja termasuk hari yang ditetapkan Bank INDONESIA untuk melakukan kegiatan operasional terbatas; b. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b:
tanggal 9, untuk data tanggal 24 sampai dengan akhir bulan sebelumnya;
tanggal 16, untuk data tanggal 1 sampai dengan tanggal 7;
tanggal 24, untuk data tanggal 8 sampai dengan tanggal 15; dan
tanggal 2 bulan berikutnya, untuk data tanggal 16 sampai dengan tanggal 23; c. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c yaitu tanggal 20 bulan berikutnya; dan d. batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d yaitu tanggal 28 bulan Januari, bulan April, dan bulan Juli. (2) Dalam hal batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, dan/atau hari cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA sehubungan dengan perayaan hari raya keagamaan maka batas waktu penyampaian Laporan dan/atau koreksi Laporan yaitu Hari Kerja berikutnya, kecuali ditetapkan lain oleh Bank INDONESIA. (3) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak berlaku dalam hal Pelapor tidak beroperasi, dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
