PBI
Peraturan Badan Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019 tentang LAPORAN BANK UMUM TERINTEGRASI
Pasal 12
BAB 4 — PERIODISASI LAPORAN
Dalam hal terdapat perubahan informasi pada kelompok informasi data pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, Pelapor wajib menyampaikan perubahan tersebut kepada Bank INDONESIA.
