Pasal 11
BAB 4 — PERIODISASI LAPORAN
(1) Laporan yang disampaikan secara harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. kelompok informasi keuangan; b. kelompok informasi risiko; dan c. kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan. (2) Laporan yang disampaikan secara mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b berupa kelompok informasi risiko. (3) Laporan yang disampaikan secara bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi: a. kelompok informasi keuangan; b. kelompok informasi risiko; c. kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan; dan d. kelompok informasi data pokok. (4) Laporan yang disampaikan secara triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi: a. kelompok informasi keuangan; b. kelompok informasi risiko; dan c. kelompok informasi kegiatan sistem pembayaran dan jasa keuangan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
