Pasal 12
(1) Bank wajib memastikan Nasabah dan/atau Pihak Asing untuk menyampaikan: a. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung; dan/atau b. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan dan dokumen pendukung. (2) Bank wajib memastikan kebenaran dan kewajaran dokumen Underlying Transaksi yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau Pihak Asing. (3) Dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterima oleh Bank paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal Transaksi DNDF. (4) Dalam hal Transaksi DNDF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki jatuh tempo kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi maka dokumen Underlying Transaksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal jatuh tempo. (5) Tata cara penyampaian dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik dan pihak asing.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Mei 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
