Pasal 11
(1) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pembelian valuta asing terhadap rupiah melalui Transaksi DNDF dibuktikan dengan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung. (2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui Transaksi DNDF dibuktikan dengan: a. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final dan dokumen pendukung; atau b. dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan dan dokumen pendukung. (3) Jenis dokumen Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik dan pihak asing. (4) Dalam hal Nasabah atau Pihak Asing menggunakan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa proyeksi arus kas, Bank harus menilai kewajaran melalui: a. dokumen tambahan; b. data historis paling singkat 1 (satu) tahun sebelumnya; dan c. rekam jejak Nasabah atau Pihak Asing. (5) Dokumen tagihan dalam valuta asing dari transaksi yang diwajibkan menggunakan rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kewajiban
penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA tidak dapat menjadi dokumen Underlying Transaksi untuk Transaksi DNDF. (6) Dokumen Underlying Transaksi DNDF yang sama tidak dapat digunakan pada lebih dari 1 (satu) Bank dalam seluruh sistem perbankan INDONESIA pada waktu yang bersamaan. (7) Dokumen Underlying Transaksi yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat digunakan beberapa kali untuk Transaksi DNDF dan/atau Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah lainnya sepanjang dokumen Underlying Transaksi belum jatuh tempo dan tidak melebihi nominal Underlying Transaksi.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 12 serta Penjelasan ayat (2) Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
