Pasal 45B
SukBI memiliki karakteristik sebagai berikut: a. menggunakan underlying asset berupa SBSN dan/atau sukuk global; b. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu; c. diterbitkan tanpa warkat (scripless); d. dapat diagunkan kepada Bank INDONESIA; e. hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana; f. dapat diperdagangkan (tradable) di pasar sekunder; dan g. hanya dapat dimiliki oleh Bank.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2019
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
