Peraturan Badan Nomor 21-6-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/5/PBI/2018 TENTANG OPERASI MONETER
Pasal 31
(1) Penempatan dana rupiah (deposit facility) dalam Standing Facilities Syariah dilakukan dengan mekanisme Bank INDONESIA menerima penempatan dana rupiah dari peserta Standing Facilities Syariah tanpa menerbitkan surat berharga. (2) Penempatan dana rupiah (deposit facility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satunya dilakukan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank INDONESIA Syariah (FASBIS). (3) Penempatan dana rupiah (deposit facility) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan akad ju’alah. (4) Dalam hal terdapat perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan huruf a Pasal 45B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45B
SukBI memiliki karakteristik sebagai berikut: a. menggunakan underlying asset berupa SBSN dan/atau sukuk global; b. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu; c. diterbitkan tanpa warkat (scripless); d. dapat diagunkan kepada Bank INDONESIA; e. hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana; f. dapat diperdagangkan (tradable) di pasar sekunder; dan g. hanya dapat dimiliki oleh Bank.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2019
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
