PBI
Peraturan Badan Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG...
Pasal 5
BAB 2 — STANDARDISASI KOMPETENSI SPPUR
(1) Standardisasi Kompetensi SPPUR terdiri atas penerapan: a. SKKNI Bidang SPPUR; dan b. Jenjang Kualifikasi SPPUR. (2) SKKNI Bidang SPPUR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik INDONESIA. (3) Jenjang Kualifikasi SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
