PBI
Peraturan Badan Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG...
Pasal 4
BAB 2 — STANDARDISASI KOMPETENSI SPPUR
Standardisasi Kompetensi SPPUR mencakup Kegiatan SPPUR yang terdiri atas: a. kegiatan operasional sistem pembayaran tunai; b. kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai; c. kegiatan operasional sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan; d. kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga; dan e. Kegiatan SPPUR lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
