Pasal 43
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan kepemilikan Sertifikat SPPUR setelah berakhirnya tahapan implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (7), dengan pengaturan sebagai berikut: a. bagi pelaksana dalam implementasi tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2023; b. bagi penyelia dan pejabat eksekutif dalam implementasi tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2024; c. bagi Pegawai dalam implementasi tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024; dan d. bagi Pegawai dalam implementasi tahap 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.
