Pasal 42
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk implementasi tahap 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan kepemilikan Sertifikat SPPUR bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi pelaksana yang telah menduduki jabatannya sebelum tanggal 1 Januari 2023 dilakukan mulai:
- tanggal 1 Juli 2020 sampai dengan tanggal
30 Juni 2021, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pelaksana; 2. tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah pelaksana; 3. tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, untuk seluruh pelaksana; dan b. bagi penyelia dan pejabat eksekutif yang telah menduduki jabatannya sebelum tanggal 1 Januari 2024 dilakukan mulai:
- tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari jumlah penyelia dan pejabat eksekutif;
- tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023, paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah penyelia dan pejabat eksekutif; dan
- tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, untuk seluruh penyelia dan pejabat eksekutif. (2) Untuk implementasi tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan kepemilikan Sertifikat SPPUR bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang telah menduduki jabatannya sebelum tanggal 1 Juli 2023 dilakukan mulai: a. tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah Pegawai; dan b. tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, untuk seluruh Pegawai. (3) Untuk implementasi tahap 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, kewajiban Pelaku SPPUR untuk memastikan kepemilikan Sertifikat SPPUR bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang telah menduduki jabatannya sebelum tanggal 1
Juli 2024 dilakukan mulai: a. tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah Pegawai; dan b. tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, untuk seluruh Pegawai.
