PBI
Peraturan Badan Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG...
Pasal 39
BAB 7 — TAHAPAN IMPLEMENTASI
(1) Implementasi tahap 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c diberlakukan bagi Pelaku SPPUR berupa: a. Bank; dan b. LSB. (2) Pelaku SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pelaku SPPUR yang melaksanakan kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai sebagai: a. prinsipal; b. penyelenggara switching; c. penerbit; d. acquirer; e. penyelenggara payment gateway; f. penyelenggara kliring; g. penyelenggara penyelesaian akhir; dan h. penyelenggara dompet elektronik.
(3) LSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan LSB yang melaksanakan kegiatan operasional sistem pembayaran tunai berupa kegiatan layanan kas.
