Pasal 38
BAB 7 — TAHAPAN IMPLEMENTASI
(1) Implementasi tahap 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b diberlakukan bagi Pelaku SPPUR berupa: a. Bank dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha 2 dan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha 1; dan b. LSB. (2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Bank yang melaksanakan: a. kegiatan operasional sistem pembayaran tunai; b. kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai sebagai penyelenggara transfer dana; c. kegiatan operasional sistem setelmen transaksi tresuri dan pembiayaan perdagangan; dan d. kegiatan operasional sistem penatausahaan surat berharga. (3) LSB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas LSB yang melaksanakan: a. kegiatan operasional sistem pembayaran tunai; dan b. kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai sebagai penyelenggara transfer dana. (4) Kegiatan operasional sistem pembayaran tunai oleh LSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berupa kegiatan usaha penukaran valuta asing dan kegiatan pembawaan uang kertas asing ke dalam dan/atau ke luar daerah pabean INDONESIA, dengan
rata-rata nilai transaksi: a. lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per bulan yang memiliki risiko rendah; dan b. lebih kecil sama dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per bulan yang memiliki risiko rendah sampai dengan tinggi. (5) Kegiatan operasional sistem pembayaran nontunai sebagai penyelenggara transfer dana oleh LSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa kegiatan dengan rata-rata nilai transaksi: a. lebih besar dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per bulan yang memiliki risiko rendah; dan b. lebih kecil sama dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) per bulan yang memiliki risiko rendah sampai dengan tinggi.
