PBI
Peraturan Badan Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG...
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Perubahan Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR wajib memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA. (2) LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan dari daftar LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA; dan/atau c. pencabutan dari daftar LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.
