Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA memiliki tugas: a. menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi SPPUR dengan mengacu pada Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR; b. melakukan evaluasi Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR secara berkala; c. menyusun dan melakukan evaluasi materi uji
kompetensi secara berkala; dan d. menatausahakan data Sertifikat Kompetensi SPPUR yang telah diterbitkan dan data Pemeliharaan Kompetensi SPPUR pemilik Sertifikat Kompetensi SPPUR. (2) LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA memiliki wewenang: a. menerbitkan Sertifikat Kompetensi SPPUR; dan b. menunda, mencabut, atau membatalkan penerbitan Sertifikat Kompetensi SPPUR. (3) Selain memiliki tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA juga memiliki tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai lembaga sertifikasi profesi.
