PBI
Peraturan Badan Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG...
Pasal 21
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Calon LSP SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) yang telah memperoleh lisensi sebagai LSP SPPUR harus mengajukan permohonan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh pengakuan sebagai LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi dokumen pendukung. (3) Bank INDONESIA MENETAPKAN LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA. (4) Bank INDONESIA melakukan publikasi daftar LSP SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
