Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) LSP SPPUR dibentuk oleh asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri. (2) Calon LSP SPPUR harus memperoleh rekomendasi dari Bank INDONESIA untuk mengajukan permohonan: a. pembentukan LSP SPPUR; dan/atau b. lisensi sebagai LSP SPPUR, kepada lembaga yang berwenang. (3) Rekomendasi dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada calon LSP SPPUR yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki rekomendasi dari asosiasi profesi dan/atau asosiasi industri; b. memiliki perangkat organisasi; c. memiliki asesor di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; d. memiliki Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR; dan e. persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan lokasi kepada calon LSP SPPUR. (5) Skema Sertifikasi Kompetensi SPPUR yang disusun oleh calon LSP SPPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus mengacu pada skema sertifikasi kerangka kualifikasi nasional INDONESIA bidang sistem
pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang ditetapkan oleh komite skema sertifikasi kompetensi.
