PBI
Peraturan Badan Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019 tentang STANDARDISASI KOMPETENSI DI BIDANG...
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) wajib terakreditasi oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan dari daftar LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA; dan/atau c. pencabutan dari daftar LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA.
