Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARA
(1) Calon LPK SPPUR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) yang telah memperoleh: a. izin atau tanda daftar sebagai LPK SPPUR; dan/atau b. izin penambahan Program PBK SPPUR, harus mengajukan permohonan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh pengakuan sebagai LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi fotokopi bukti izin atau tanda daftar sebagai LPK SPPUR dan/atau izin penambahan Program PBK SPPUR dari
lembaga yang berwenang. (3) Bank INDONESIA MENETAPKAN LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA. (4) Bank INDONESIA melakukan publikasi daftar LPK SPPUR yang diakui oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui sarana yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
