PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
Dalam hal terdapat perbedaan antara data PPE yang disampaikan Eksportir dan data PPE yang diterima Bank INDONESIA dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maka Bank INDONESIA dapat MEMUTUSKAN data PPE yang akan dijadikan acuan dalam pemenuhan ketentuan Peraturan Bank INDONESIA ini.
