PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 6
BAB 2 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
(1) Dalam hal Ekspor berasal dari hasil Maklon, nilai DHE yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) wajib sesuai dengan Nilai Maklon. (2) Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Maklon dengan selisih paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Maklon sehingga Eksportir tidak perlu menyampaikan dokumen pendukung. (3) Dalam hal nilai DHE lebih kecil dari Nilai Maklon dengan selisih melebihi ekuivalen Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), nilai DHE yang diterima dianggap sesuai dengan Nilai Maklon apabila Eksportir menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
