Pasal 58
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Eksportir Non-SDA hanya dapat dibebaskan dari penangguhan atas pelayanan Ekspor dalam hal Eksportir Non-SDA telah menyampaikan bukti pemenuhan kewajiban penerimaan DHE sesuai dengan Nilai Ekspor atau Nilai Maklon kepada Bank INDONESIA. (2) Dalam hal Eksportir Non-SDA merupakan PJT, pembebasan penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pemilik Barang. (3) Bank INDONESIA hanya dapat menerima bukti pemenuhan kewajiban penerimaan DHE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah bulan pengenaan penangguhan atas pelayanan Ekspor. (4) Bank INDONESIA dapat menginformasikan Eksportir Non- SDA yang telah dikenai penangguhan atas pelayanan Ekspor kepada otoritas terkait.
