PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 51
BAB 6 — PENGAWASAN
Bank INDONESIA menyampaikan hasil pengawasan terhadap Eksportir SDA, Pemilik Barang, dan/atau Pihak dalam Kontrak Migas terkait kewajiban penerimaan dan penggunaan DHE SDA kepada: a. Kementerian Keuangan; dan b. kementerian dan/atau lembaga teknis terkait, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing- masing.
