PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 44
BAB 5 — KEWAJIBAN BANK
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Transaksi Non-TT yang dilengkapi informasi Ekspor secara daring kepada Bank INDONESIA.
(2) Penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah: a. Bulan PPE; dan/atau b. bulan penerimaan DHE. (3) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur maka penyampaian laporan dapat dilakukan pada Hari berikutnya. (4) Tata cara penyampaian Laporan Transaksi Non-TT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank dan nasabah.
