PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 43
BAB 5 — KEWAJIBAN BANK
Bank hanya dapat melakukan pengkreditan penerimaan DHE pada rekening Eksportir apabila Message FTMS untuk seluruh penerimaan DHE melalui transaksi TT telah dilengkapi informasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
