PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
(1) Dalam hal penerimaan DHE dilakukan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), DHE dianggap diterima sesuai dengan batas waktu apabila: a. DHE diterima paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah jangka waktu pembayaran yang telah diatur dalam kontrak antara Eksportir dan buyer; atau b. disebabkan buyer wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan kahar. (2) Dalam hal penerimaan DHE dilakukan melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
