Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
(1) Seluruh DHE wajib diterima melalui Bank paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE.
(2) Dalam hal DHE diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, DHE wajib disetorkan ke Bank paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah Bulan PPE. (3) Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung terkait dengan DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bank INDONESIA. (4) Dalam hal batas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari libur maka penerimaan DHE dan/atau penyetoran ke Bank dapat dilakukan pada Hari berikutnya. (5) Nilai DHE yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau nilai DHE yang disetor ke Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib sesuai dengan Nilai Ekspor.
