PBI
Peraturan Badan Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Pasal 15
BAB 2 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
(1) Dalam hal terdapat perubahan data PPE, Eksportir harus melakukan pembetulan PPE. (2) Pembetulan PPE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
