Pasal 14
BAB 2 — KEWAJIBAN EKSPORTIR
(1) Dalam hal pada hari terakhir penyampaian: a. Laporan DHE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3); b. dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3); c. bukti transaksi netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1); d. surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan e. pengkinian daftar pihak atau counterparty sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), terjadi gangguan teknis di Bank INDONESIA atau di Eksportir yang menyebabkan Eksportir tidak dapat menyampaikan secara daring maka penyampaian dilakukan secara luring pada Hari berikutnya. (2) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi di Eksportir, Eksportir harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai bukti pendukung dari instansi yang berwenang yang menjelaskan terjadinya gangguan teknis kepada Bank INDONESIA.
