Pasal 21
(1) Dalam kondisi tertentu, surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat digunakan dalam transaksi repo kepada Bank INDONESIA dalam operasi pasar terbuka. (2) Bank INDONESIA hanya memperhitungkan surat berharga yang digunakan dalam transaksi repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap transaksi repo yang dilakukan setelah kewajiban pemenuhan PLM atau PLM Syariah berlaku. (3) Penggunaan surat berharga BUK atau BUS dalam transaksi repo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. bagi BUK, ditetapkan paling banyak 4% (empat persen) dari DPK BUK dalam rupiah; dan b. bagi BUS, ditetapkan paling banyak 4% (empat persen) dari DPK BUS dalam rupiah. (4) Dalam hal terdapat perubahan besaran persentase penggunaan surat berharga BUK atau BUS yang dapat digunakan dalam transaksi repo sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perubahan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan surat berharga BUK atau BUS yang dapat digunakan dalam transaksi repo diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan ayat (1) huruf d Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
