PBI
Peraturan Badan Nomor 21-12-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 serta laporan pinjaman yang diterima dan laporan pembiayaan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Ketentuan Pasal 20 tetap dan penjelasan ayat (2) huruf a Pasal 20 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
Ketentuan ayat (3) Pasal 21 diubah, dan penjelasan ayat (3) huruf a Pasal 21 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
