PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN CCP SBNT
(1) Persyaratan infrastruktur yang andal dan aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi: a. memiliki kapasitas pemrosesan Kliring Transaksi Derivatif SBNT yang memadai;
b. memiliki tingkat keamanan yang memenuhi standar keamanan nasional dan/atau internasional; dan c. memiliki manajemen risiko yang memadai. (2) Wilayah penempatan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
