PBI
Peraturan Badan Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN CENTRAL COUNTERPARTY...
Pasal 8
BAB 3 — PERIZINAN CCP SBNT
(1) Komposisi kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. sepenuhnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau b. dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan batasan kepemilikan warga negara asing dan/atau badan hukum asing paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) dari modal disetor. (2) Perhitungan kepemilikan warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kepemilikan secara langsung dan secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank INDONESIA.
